Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk serta perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti penduduk akan terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim bila dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan warga di desa sikan, sikoi, hajak serta kandui melalui pt agu batang untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya baru di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur penduduk barut dan mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan daripada hasil rapat pergi ke pendapat antara penduduk serta pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus juga melakukan pengecekan selama lapangan.

pembentukan tim tersebut menurut permintaan masyarakat yang mau berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya sudah sesuai hak untuk upaya-upaya (hgu).

masyarakat juga berjanji tak akan meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya bila pt agu batang terbukti mengambil lahan penduduk dengan demikian harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif menyelesaikan sengketa lahan.