Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar rp200 juta serta kalau tidak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan selama dua bulan.

dalam sidang yang diselenggarakan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar ajaran sebab belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang mengenai lingkungan hidup yang menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya lumayan pada perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tak usah lagi memiliki izin itu.

untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan dan diwajibkan untuk menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, jika pada masa Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam itu, menyatakan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan di kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara dengan rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya meminta yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi dalam tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai melalui aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau melakukan banding, sementara bagian terdakwa menungkapkan masih pikir-pikir.