Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama di surat sudah tak banyak selama data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum kenal persis apa yang mau ditanyakan, kasih saya kesempatan agar menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang persentasi dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama juga disebut-sebut selama persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima kejutan atau janji tenntang kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.