Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti serta menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut sebagai dijadikan tujuan pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,pada pekanbaru, selasa.

banjarnahor menunjukan, penggerebekan berawal daripada Informasi penduduk dan mencurigai aktifitas pelaku di salah Satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada dalam kurang lebih tengah kota.

berlandaskan Informasi itu, demikian banjarnahor, anggota lalu menggarap upaya penyelidikan melalui memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai aktifitas pelaku he, tutur dia, baru akhirnya dalam sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, kata banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu juga uang sebanyak rp300 ribu.

yang mengakibatkan indikasi kuat kamar hotel itu dibuat dijadikan pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota dan mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih dan dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain juga banyak dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan sementara pelaku, he sudah membayar kamar itu dari 12 april 2013.

selama pilihan pekan, kata dia, kamar hotel itu dibuat sarang oleh pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sederat tujuan hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan serta akan diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, juga 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, ujarnya.