Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar jumlah bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap sudah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi saat itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih penting merupakan respons kpk. telah barang pasti kpk harus memperdalam dulu dokumen surat kuasa tersebut, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, penduduk pasti masih harus disadari kiranya tak berlarut sesudah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah dijadikan tersangka kasus bank century pada penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya kalau masih diperlukan, kpk dapat memeriksa lagi boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk dan menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya mampu dikembangkan untuk mendalami peran serta keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut menjadi faktor dan melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus ada bagian atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain dan jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. selama konteks demikian, gubernur bi ketika itu dan harus bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan dari gudang bi, papar bambang soesatyo.