Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan dengan adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur di rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni tindakan kriminal. karena tersebut mesti ditindak pas ajaran hukum dan ada.

Informasi Lainnya:

dia menyatakan, dalam kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, katanya, para pelaku hendak diadili serta harus tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, akan selalu mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, untuk tetap mengedepankan ajaran hukum dan banyak.

peradilan militer yang hendak mengadili para tersangka, mesti terbuka juga transparan, supaya mencegah munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan selama lp pascakejadian tersebut, denny menyatakan baru memerlukan evaluasi dan lebih mendalam untuk menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir mau terserah dibekali dengan sejumlah pelatihan supaya bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah penampilan seperti penyerangan selama lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya menggunakan senjata api pada kondisi tertentu.